| Aplikasi | Game Android |Game PSP | Game PC |Game Java | Artikel Islam | Tanya Jawab Seputar Islam | Bisnis | Dunia Kampus |

Sunday 14 June 2015

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata & Bercelak Membatalkan Puasa?

Ads Responsive


Assalamualikum.wr.wb

Selamat siang semua, setelah sebelumnya Admin alhusaini99 membahas tentang
Hukum Melafalkan/Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih?. Kali ini admin masih akan membahas seputar pembatal dan bukan pembatal puasa.

¤Apakah kalian pernah menggunakan obat tetes mata? (pasti pernah dong)
¤ Apakah kalian pernah menggunakan obat tetes mata ketika puasa? (mungkin ada yang pernah)
¤Terus apakah kalian pernah menggunakan Celak pada saat puasa?

PERTANYAAN BESAR BUAT KITA, APAKAH SEMUA ITU BISA MEMBATALKAN PUASA KITA?

Baiklah dari pada kita bingung gak tau ataupun ragu, bisa-bisa malah menjadi makanan empuk syetan untuk berbuat kesesatan, maka dari itu langsung saja simak penjelasan yang disusun oleh Ustdz Abduh Tuasikal Msc.


Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak.
Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak.
Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa.
Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal.


=>Ibnu Taimiyahrahimahullahmenjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamakan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita.
Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliaushallallahu ‘alaihi wa sallambaik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupunmursal(sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliaushallallahu ‘alaihi wa sallamtidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). .

Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah

hadits yang dho’if/lemah. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya.


Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234)


Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan.
Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat.

Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak.

Pendapat pertama:
Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili.
Alasan mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa.
2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan.
3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman.

Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy.
Alasan mereka:
1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan.

Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata.
2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan.

Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa.


Semoga ulasan tadi sudah cukup jelas, PENDAPAT YG TEPAT ADALAH TIDAK BATAL.

Ads Responsive
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Just someone who proud to be called as Blogger, love to make Blogger template to spend a spare time.

Related : Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata & Bercelak Membatalkan Puasa?

1 comments:

  1. http://alhusaini99.blogspot.in/2015/06/apakah-menggunakan-obat-tetes-mata.html

    ReplyDelete

Back To Top